Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan;
  2. bahwa Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun perlu disesuaikan karena perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
17

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017

Berlaku Tanggal
26 Mei 2017

Sumber
BD 2017 (17) : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar