INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud sehubungan dengan peralihan pengelolaan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dan penyesuaian Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.