Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Ntb TA 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. -bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017, namun sehubungan dengan perubahan belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan bencana maka perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Gubernur dimaksud;
  2. -bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, pada romawi V angka 12;
  3. bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
33

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Ntb TA 2017

Ditetapkan Tanggal
25 September 2017

Diundangkan Tanggal
25 September 2017

Berlaku Tanggal
25 September 2017

Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar