Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
  2. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan pergeseran Belanja Tidak Terduga dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi atlet dan pelatih yang turut serta dalam pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) Tahun 2021 serta memberikan penghargaan atas prestasi peserta dan pelatih Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Nasional Tahun 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 202

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
39

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2021

Sumber
BD 2021 (39) : 4 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar