Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
  2. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
51

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2023

Berlaku Tanggal
27 Juli 2023

Sumber
BD 2023 (53) : 5 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar