Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggaa Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan kinerja organisasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu manajemen kepegawaian dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai dari tenaga profesional lainnya;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan manajemen kepegawaian Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
79

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggaa Barat

Ditetapkan Tanggal
12 September 2023

Diundangkan Tanggal
12 September 2023

Berlaku Tanggal
12 September 2023

Sumber
BD 2023 (81) : 12 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar