INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Penyerahan Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk penyerahan Pertama berpengaruh terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu dicabut;
- bahwa pencabutan dimaksud untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan untuk tertib administrasi produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.