Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2022 telah ditetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kota/Kabupaten Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. b. babwa terdapat perubahan terhadap jarak lintasan Penyeberangan Waingapu (Kabupaten Sumba Timur) ­
  3. Labuan Bajo (Kabupaten Manggarai Barat) yang berpengaruh pada besaran tarif dasar lintas penyeberangan serta belum adanya pengaturan tentang Diferensiasi Tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 108 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2023

Berlaku Tanggal
24 Februari 2023

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 006

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar