Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 telah ditetapkan Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana, rencana kontingensi Bencana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
  3. bahwa terhadap dokumen Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemuthakhiran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Rencana Kontingensi Bencana Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2024

Berlaku Tanggal
06 Februari 2024

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 007

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2021 tentang Rencana Kontinjensi Kekeringan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar