INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nusa Teggara Timur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, terjadi peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dengan memperhatikan tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan tersebut, dipandang perlu untuk memperpanjang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Ditetapkan Tanggal
30 September 2021
Diundangkan Tanggal
30 September 2021
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 072
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 71 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.