INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Taman Nasional Komodo telah ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 172/Kpts
- II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Penetapan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Nasional Komodo seluas 132.679 Ha;
- bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor masing
- masing PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021, Pemerintah Provinsi diikutsertakan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Taman Nasional Komodo;
- bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Kornodo sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712, 12Ha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.