INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Perubahannya, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur sebesar Rp4.724.756.000, – (empat miliar tujuh ratus dua puluh empatjuta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), sehingga perlu menetapkan Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.