Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang diumumkan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 September 2022, yang mempengaruhi besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung pada perhitungan Biaya Operasional Kendaraaan (BOK), maka Tarif Dasar dan Tarif Jarak Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 101 Tahun 2019 tentang Tarif Dasar dan Tarif jarak Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Jaringan Pelayanan Angkutan Umum untuk mendukung Pariwisata Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
93

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
07 September 2022

Diundangkan Tanggal
07 September 2022

Berlaku Tanggal
07 September 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 093

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar