Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 18 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
18

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018

Berlaku Tanggal
01 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar