INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menerapkan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
- bahwa untuk menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang, dan bahwa untuk menyajikan aset tetap dengan harga perolehan dikurangi penyusutan dan aset lainnya dengan harga perolehan dikurangi amortisasi dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyusutan aset tetap dan amortisasi aset lainnya berdasarkan jenis dan umur aktiva tetap, makaperlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.