Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menerapkan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
  2. bahwa untuk menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang, dan bahwa untuk menyajikan aset tetap dengan harga perolehan dikurangi penyusutan dan aset lainnya dengan harga perolehan dikurangi amortisasi dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyusutan aset tetap dan amortisasi aset lainnya berdasarkan jenis dan umur aktiva tetap, makaperlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
57

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya

Ditetapkan Tanggal
19 November 2019

Diundangkan Tanggal
20 November 2019

Berlaku Tanggal
20 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Papua Nomor 57 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar