Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanakkanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, serta pendidikan khusus perlu menetapkan peraturan gubernur tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri serta pendidikan khusus di provinsi riau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Riau

Nomor
14

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2021

Berlaku Tanggal
07 Mei 2021

Sumber
BD.2020/No.14

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau

Download Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar