Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi serta untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan perubahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Riau

Nomor
4

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2023

Berlaku Tanggal
24 Januari 2023

Sumber
BD.2023/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar