Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian dan Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam  
  2. rangka  
  3. menindak  
  4. lanjuti  
  5. ketentuan  
  6. Pasal  
  7. 3  
  8. huruf  
  9. g  
  10. angka  
  11. 7  
  12. Perda 
  13. Provinsi  
  14. Suawesi  
  15. Barat No.3 Tahun 2009 tentang  
  16. Organisasi  
  17. dan  
  18. Tata  
  19. Kerja  
  20. Dinas  
  21. Daerah  
  22. Provinsi  
  23. Sulawesi  
  24. Barat  
  25. dan  
  26. untuk  
  27. Optimalisasi  
  28. pelaksanaan urusan yang  
  29. bersifat  
  30. teknis  
  31. Operasional  
  32. dan/atau  
  33. teknis  
  34. penunjang  
  35. , perlu  
  36. membentuk  
  37. Unit  
  38. Pelaksana  
  39. Teknis  
  40. Dinas  
  41. (UPTD) Pusat  
  42. Pengembangan  
  43. Agribisnis  
  44. Pertanian  
  45. dan  
  46. Peternakan  
  47. pada  
  48. Dinas  
  49. Pertaniaan  
  50. dan  
  51. Peternakan  
  52. Provinsi  
  53. Sulawesi Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pengembangan Agribisnis Pertanian dan Peternakan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2011

Berlaku Tanggal
28 Maret 2011

Sumber
BD.2011

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar