Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010;
  2. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2010

Sumber
BD.2010/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar