Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2012

Berlaku Tanggal
14 Mei 2012

Sumber
BD.2012/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar