Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, maka Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub Sulawesi Barat No.14 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2015

Berlaku Tanggal
11 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar