Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat perlu pemisahan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Inseminasi Buatan (IB) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Inseminasi Buatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2012

Berlaku Tanggal
21 Mei 2012

Sumber
BD.2012/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar