Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama dan Mandar, UPTD Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material, UPTD Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk UPTD untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama Dan Mandar, Pengembangan Sumber Daya Lokal Dan Pengujian Material serta Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
16

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kalukku, Karama dan Mandar, UPTD Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material, UPTD Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
25 Mei 2009

Berlaku Tanggal
25 Mei 2009

Sumber
BD.2009/No.16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pergub No 23 Tahun 2005

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar