INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dala Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwadengan adanya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM pada tanggal 21 Juni 2013, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum, perlu dilakukan penataan kembali tarif angkutan penupang antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan asyarakat serta kelangsungan usaha penyedia angkutan;
- bahwa bahwa penaatan tarif sebagaimana dimaksud huruf a, telah melalui kajian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait;
- c;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang Umum dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Bus Penumpang Umum dalam wilayahProvinsi Sulawesi Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sulbarprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.