INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, mengamanatkan kepada Gubernur untuk dapat menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No.101 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.