Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, mengamanatkan kepada Gubernur untuk dapat menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang jenis, merk, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No.101 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
18

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2015

Berlaku Tanggal
02 Januari 2015

Sumber
BD.2015/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar