INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Sanksi kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mendukung Pemerintah melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian terhadap perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
- pemberian jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bagi para tenaga kerja dalam meringankan beban yang dialami berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan;
- berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi AdministratifKepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Dan Setiap OrangSelain Pemberi Kerja, Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tentang
Pergub Tentang Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik dan Penerapan Sanksi kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.