INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.