INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu mengatur Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.