INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.