INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7.d Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-ls
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7.d Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 201 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS setiap SKPD;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan obyektif dan besaran uang persediaan bagi setiap SKPD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Batas Jumlah Penerbitan dan Pengajuan Dokumen SPPUP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7.d Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sulbarprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.