Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
  2. dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, diperlukan konektivitas absensi Tambahan Penghasilan dan memperjelas pemberian jasa kepada PNSD;
  3. sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pemberian TPP yang berbasis kinerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
8

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2018

Berlaku Tanggal
17 Mei 2018

Sumber
BD.2018/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar