Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka opttimalisasi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa perlu penyesuaian tambahan penghasilan;
  2. beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No 9

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar