Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b, dan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Pasal 85 ayat (2) huruf b dan Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diperlukan tata cara pergeseran anggaran;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan obyektif, karateristik dan perkembangan kebutuhan daerah serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maka tata cara pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang tata cara pergeseran anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
20 April 2013

Diundangkan Tanggal
20 April 2013

Berlaku Tanggal
20 April 2013

Sumber
BD 2013 (9) : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sulbarprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar