INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Nomor Polisi Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi dan Instansi Vertikal Provinsi Sulawesi Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 105 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib penggunaan nomor polisi kendaran dinas bagi pejabat Pemerintah Provinsi dan Intansi Vertikal Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diatur penggunaan nomor polisi kendaran dinas bagi pejabat Pemerintah Provinsi dan Intansi Vertikal Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 105 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.