INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 140 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ditetapkan bahwa Gubemur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau;
- memperhatikan maksud surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 533/PK/2017 tanggai 6 September 2017 perihal perubahan alokasi DBHCHT TA 2017, untuk diproses penetapan Alokasi DBH-CHT TA. 2017, perlu meninjau dan mengubah lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 106 Tahun 2017 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017, kepada Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 140 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.