INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, IIi dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan yang ada maka perlu ditetapkan Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV;
- b.bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera berakhir masa berlakunya, maka perlu ditetapkan kembali Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengaturan Ruang Lingkup Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk 2 (dua) tahun berikutnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Ruang Lingkup Wilayah Tugas Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.