Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran pembagian insentif pemungutan pajak daerah, perlu melakukan refocusing atas jenis Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014;
  2. dengan adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian daerah sehingga berdampak pada realisasi penerlmaan pajak daerah, perlu melakukan penyesuaian atas penetapan target kinerja tertentu dalam pembenan insentif pajak daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Oubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Nomor
32

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2020

Berlaku Tanggal
18 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar