INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Rokok yang diterima Pemerintah Daerah wajib dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dalam rangka tertib hukum di masyarakat;
- besaran alokasi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum serta beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 43 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.