INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Gerakan Membangun, Membina, Memberdayakan Desa/kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016 dalam penanggulangan dan mengurangi angka kemiskinan dengan penekanan terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat miskin, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia aparatur desa/kelurahan, perwujudan keadilan dan kesetaraan gender, serta mengoptimalkan seluruh potensi lokal dalam percepatan pembangunan di segala bidang di pedesaan/kelurahan di Sulawesi Tengah, perlu strategi dalam pencapaian;
- bahwa gerakan membangun, membina dan memberdayakan desa/kelurahan, merupakan strategi yang tepat dan dibutuhkan masyarakat untuk dilaksanakan secara sistematik, terintegrasi, terpadu dan terarah dengan filosofi dan pendekatan pemberdayaan masyarakat sehingga perlu disusun pedoman umum dalam pelaksanaannya;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan Gerakan Membangun, Membina, dan Memberdayakan Desa/Kelurahan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Gerakan Membangun, Membina, Memberdayakan Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Umum Gerakan Membangun, Membina, Memberdayakan Desa/kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
23 April 2013
Diundangkan Tanggal
23 April 2013
Berlaku Tanggal
23 April 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.