Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan diundangkannya Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, telah terjadi perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada 2 (dua) kelompok perangkat kerja tersebut yang tidak sesuai lagi dengan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2014

Berlaku Tanggal
12 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.297

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar