INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga pemenuhannya menjadi hak asasi yang harus dipenuhi secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat;
- bahwa dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan gejolak harga dan/atau keadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk mengurangi ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, cadangan pangan pemerintah di tingkat Provinsi tersedia paling rendah 200 (dua ratus) ton ekuivalen beras sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.