Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/kota Se-provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keuangan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 membutuhkan pedoman pelaksanaan;
  2. bahwa berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2013, teranggarkan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp117.343.469.000, 00 perlu penataan peruntukannya, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai peruntukan, penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pengawasan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah perlu disusun pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/kota Se-provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2014

Berlaku Tanggal
18 Februari 2014

Sumber
BD.2014/NO.300

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar