INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pembentukan UPTD Provinsi di tetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri ;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 106 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.