Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian standar uang harian dan representasi bagi pejabat negara dan anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintab Provinsi Sumatera Barat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan butir b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2020

Berlaku Tanggal
04 Februari 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVISI SUMATERA BARAT NOMOR 5TAHUN 2020 NOMOR 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar