Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pemendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan dan Instruksi Mendagri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
12

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2009

Berlaku Tanggal
31 Januari 2009

Sumber
BD.2009/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar