Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pedoman Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif-tarif nilai ganti kerugian pembebasan sesuatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanam tumbuh di atasnya yang terkena operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pertambangan umum yang diatur dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 20 Tahun 2004 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan harga dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
25

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

Ditetapkan Tanggal
02 April 2009

Diundangkan Tanggal
03 April 2009

Berlaku Tanggal
03 April 2009

Sumber
BD.2009/NO.1 SERI G

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar