Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pergub Nomor 17 Tahun 2011 telah ditetapkan mekanisme penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Biro Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, maka terhadan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan gubernur yang baru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
28

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2012

Berlaku Tanggal
31 Juli 2012

Sumber
BD.2012/NO.28

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar