INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.