Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2010

Berlaku Tanggal
11 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.5 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar