Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 telah ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Surnatera Utara Tahun Anggaran 2019;
  2. bahwa berdasarkan Pasai 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APtsD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalarn rancargan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
27

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2019

Berlaku Tanggal
20 Mei 2019

Sumber
BD.2018/No.65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar