Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Penyelenggaraan Satuan Pelindungan Masyarakat
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2024-2026
Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Tahun 2024-2030
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024